Rumah Bercahaya dan Berhias Indah

Rumah Bercahaya dan Berhias Indah – Di antara hak rumah adalah menjadikan sebagian amal ketaatan dijadikan di rumah, sehingga indah dihiasi dan bercahaya di dalamnya. Karena rumah itu adalah tempat bernaung kalian, tempat kalian pulang setelah aktifitas dan tempat istirahat kalian, bukan seperti kuburan yang tidak layak kalian sholat di dalamnya.

بَابُ كَرَاهِيَةِ الصَّلَاةِ فِي الْمَقَابِرِ

432 – حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Ibnu Umar rodiyallohu anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

“Jadikanlah sebagian sholat-sholat kalian di rumah-rumah kalian dan jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan”.  (Hadis riwayat al-Bukhori: 432)

At-Toyyibi rohimahulloh berkata:

قَوْلُهُ: ((وَلَا تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً)) ((تو)): هَذَا مُحْتَمِلٌ لِمَعَانٍ: أَحَدِهِمَا أَنَّ الْقُبُوْرَ مَسَاكِنُ اْلأَمْوَاتِ الَّذِيْنَ سَقَطَ عَنْهُمُ التَّكْلِيْفُ، فَلَا يُصَلَّي فِيْهَا، وَلَيْسَ كَذَلِكَ الْبُيُوْتُ، فَصَلُّوْا فِيْهَا. وَثَانِيْهَا أَنَّكُمْ نَهَيْتُمْ عَنِ الصَّلَاةِ فِي الْمَقَابِرِ، لَا عَنْهَا فِي الْبُيُوْتِ، فَصَلُّوْا فِيْهَا، وَلَا تُشَبِّهُوْهَا بِهَا. وَالثَّالِثُ أَنَّ مَثَلَ الذَّاكِرِ كَالْحَيِّ وَغَيْرِ الذَّاكِرِ كَالْمَيِّتِ؛ فَمَنْ لَمْ يُصَلِّ فِي الْبَيْتِ جَعَلَ نَفْسَهُ كَالْمَيِّتِ، وَبَيْتَهُ كَالْقَبْرِ. وَالرَّابِعُ قَوْلُ الْخَطَّابِي: لَا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ أَوْطَاناً لِلنَّوْمِ، فَلَا تُصَلُّوْا فِيْهَا، فَإِنَّ النَّوْمَ أَخُو الْمَوْتِ. وَقَدْ حَمَلَ بَعْضُهُمُ النَّهْيَ عَنِ الدَّفْنِ فِي الْبُيُوْتِ….

Sabda beliau: (Jangan jadikan rumah sebagai kuburan) memiliki kemungkinan beberapa arti:

1.  Kuburan itu tempat mayat yang sudah gugur taklif (tugas kehidupannya), sehingga tidak ada sholat di dalamnya. Tidak demikian dengan rumah, maka sholatlah kalian di dalamnya.

2.  Kalian dilarang sholat di pekuburan, tidak dilarang di rumah, untuk itu sholatlah kalian di dalamnya dan jangan kalian samakan rumah dengan kuburan.

3.  Perumpamaan orang yang zikir itu seperti orang yang hidup dan orang yang tidak berzikir seperti mayyit. Makanya, orang yang tidak sholat di rumahnya, dia telah menjadikan dirinya seperti mayyit dan menjadikan rumahnya seperti kuburan.

4.  Al-Khottobi rohimahulloh berkata: Jangan kalian jadikan rumah-rumah kalain hanya jadi tempat tidur saja, sehingga kalian tidak sholat di dalamnya, karena tidur itu saudaranya mati.

5.  Sebagian ulama mengartikannya sebagai larangan mengubur mayit di dalam rumah. 

(اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ) أَيْ اِجْعَلُوْا بَعْضَ صَلَاتِكُمُ الَّتِي هِيَ النَّوَافِلُ مُؤَدَاةٌ فِي بُيُوْتِكُمْ، فَقُدِّمَ الثَّانِي لِلْاِهْتِمَامِ بِشَأْنِ الْبُيُوْتِ، وَأَنَّ مِنْ حَقِّهَا أَنْ يُجْعَلَ لَهَا نَصِيْبٌ مِنَ الطَّاعَاتِ، فَتَصِيْرُ مُزَيَّنَةً مُنَوَّرَةً بِهَا؛ لِأَنَّهَا مَأْوَاكُمْ وَمَوَاقِعُ مُنْقَلِبِكُمْ وَمَثْوَاكُمْ، وَلَيْسَتْ كَالْقُبُوْرِ الَّتِي لَا تَصْلُحُ لِصَلَاتِكُمْ، وَأَنْتُمْ خَارِجُوْنَ عَنْهَا، وَدَاخِلُوْنَ فِيْهَا، وَاللهُ أَعْلَمُ.

(Jadikanlah sebagian sholat-sholat kalian di rumah-rumah kalian) artinya jadikanlah sebagian sholat kalian yaitu yang sunnah-sunnah ditunaikan di rumah-rumah kalian. Didahulukan bagian yang kedua sebagai bentuk perhatian yang begitu besar tentang keadaan rumah. Di antara hak rumah adalah menjadikan sebagian amal ketaatan dijadikan di rumah, sehingga indah dihiasi dan bercahaya di dalamnya. Karena rumah itu adalah tempat bernaung kalian, tempat kalian pulang setelah aktifitas dan tempat istirahat kalian, bukan seperti kuburan yang tidak layak kalian sholat di dalamnya. Di rumahlah kalian keluar dan masuk (lalu-lalang dan pulang-pergi)”. (Al-Kasyif an Haqoiqis Sunan: 3/398)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *